Dasar Hukum

KNIU didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0257/0/1984 tanggal 11 Juli 1977 tentang Pembubaran Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO dan Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO. Dalam Keputusan tersebut disebutkan:

“KNIU adalah lembaga yang bertugas melancarkan usaha dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayan dan komunikasi dalam rangka program Pemerintah dan Program UNESCO.”

“Lembaga KNIU berfungsi untuk (1) melancarkan usaha pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi di Indonesia melalui kerja sama dengan UNESCO, (2) meningkatkan peranan partisipasi Indonesia dalam dunia internasional khususnya dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi, (3) ikut serta mengambil peranan dalam menetapkan program dan kegiatan UNESCO dengan mengingat kepentingan nasional dan internasional.”

KNIU didirikan sesuai dengan konstitusi UNESCO 1945 pada Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:

“Each Member State shall make such arrangements as suit its particular conditions for the purpose of associating its principal bodies interested in educational, scientifi c and cultural matters with the work of the Organization, preferably by the form- ation of a National Commission broadly representative of the government and such bodies.”

Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 7 Konstitusi UNESCO diatur mengenai tugas dari Komisi Nasional sebagai berikut:

“National Commissions or National Cooperating Bodies, where they exist, shall act in an advisory capacity to their respective delegations to the General Conference, to the representatives and alternates of their countries on the Executive Board and to their Governments in matters relating to the Organization and shall function as agencies of liaison in all matters of interest to it.”

Piagam Komisi Nasional yang diadopsi oleh Sidang Umum UNESCO sebagai resolusi pada pertemuan sesi ke-20 tanggal 27 November 1978 disebutkan tentang manfaat, fungsi, dan peran Komisi Nasional UNESCO, tanggung jawab negara anggota kepada Komisi Nasionalnya, serta tanggung jawab UNESCO kepada Komisi Nasional. Pada Pembukaan Piagam Komisi Nasional disebutkan bahwa:

“…National Commissions be strengthened as advisory, liaison, information and executive bodies …”

Share this Post: